Jumlah Penerima Bansos Provinsi Jabar Non-DTKS Capai 1.467.375 Keluarga

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:00 WIB
loading...
Jumlah Penerima Bansos...
Sebanyak 1.466.375 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS), menjadi penerima bantuan sosial Pemprov Jabar. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sebanyak 1.466.375 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) terdampak COVID-19 yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jabar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Dodo Suhendar menyatakan, jumlah total KRTS non-DTKS penerima bansos Pemprov Jabar tersebut diperoleh setelah pihaknya merampungkan pendataan, termasuk validasi dan pemadanan.

Data KRTS non-DTKS tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS non DTKS Penerima Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.

"Data tersebut merupakan gabungan. Pertama, usulan dari kabupaten/kota yang secara bertahap dari RT-RT, desa/kelurahan, kecamatan ke dinsos. Kemudian, yang merasa terlewat dan ditambahkan oleh Pak RW lewat Sapa Warga ditambah lagi yang masuk ke PIKOBAR, yang berupa aduan," papar Dodo.

Menurut Dodo, validasi data KRTS non-DTKS bukan perkara sederhana karena ada delapan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda. Sebab, bansos dari Pemprov Jabar senilai Rp500.000 tersebut hanyalah salah satu dari delapan bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.

Delapan pintu itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos provinsi, serta bansos dari kabupaten/kota.

"Hal tersebut (validasi) perlu dilakukan supaya tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan berkeadilan," imbuhnya. (Baca juga; Menkeu Usulkan Tambahan Dana Corona Rp255,1 Triliun )

Dodo juga menegaskan, data KRTS non-DTKS yang tertuang dalam Kepgub sudah disampaikan kepada PT Pos Indonesia untuk divalidasi kembali, agar format data penerima bansos dalam Kepgub dan PT Pos Indonesia sama.

"Format data harus seragam antara Pemprov Jabar dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang menyalurkan bantuan, agar mempermudah kontrol dan penyaluran. Data non-DTKS sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan pendistribusian (bansos)," katanya.

Dodo menambahkan, bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya. Aparatur desa, kelurahan, dan masyarakat diharapkan paham akan situasi tersebut. "Supaya potensi polemik bisa dikurangi," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Mohammad Arifin Soedjayana mengatakan, per hari ini, Senin (11/5/2020), Pemprov Jabar sudah menyalurkan 150.400 paket bansos ke sejumlah daerah.

Menurut Arifin, penyaluran bansos berdasarkan surat dari Dinsos Jabar Nomor 466.2/1545/pfm terkait Penetapan DTKS Penerima Bantuan. Ditetapkan, sebanyak 445.339 KRTS DTKS akan mendapatkan bansos provinsi. (Baca juga; Siliwangi Peduli COVID-19 Salurkan Ribuan Nasi Kotak bagi Tenaga Medis di 36 RS )

Jumlah 445.339 KTRS DTKS itu, lanjut Arifin, berdasarkan data yang telah bersih, jelas, dan tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor: 406/Kep.231-Dinsos/2020 tentang Daftar KRTS DTKS Penerima Bantuan Pemda Provinsi Jabar bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)