Tes Swab Ulang Habib Rizieq, Kapolda Jabar: Itu Perintah Undang-Undang

Senin, 30 November 2020 - 10:22 WIB
loading...
Tes Swab Ulang Habib...
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang Habib Rizieq oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung pada polemik.

Dofiri mengakui, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Mengacu pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kata Dofiri, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," tegas Dofiri di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020). "Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, COVID-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangan sendiri," sambung Dofiri. (Baca: Korban Tewas Elf Tabrak Truk di Tol Cipali Jadi 10 Orang, 2 Luka Parah).

Bahkan, lanjut Dofiri, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.

"Saya tanya lagi, kalau COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang, kemudian kepentingan masyarakat. Namanya COVID-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi," tegas Dofiri. (Baca: Duh, 101 Pengawas Pilkada Kabupaten Serang Reaktif COVID-19).

Oleh karenanya, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq. "Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Rekomendasi
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Inovasi Bahan Masak...
Inovasi Bahan Masak Dorong Kreativitas Pelaku Industri Kuliner
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved