Karaoke Tetap Beroperasi, Pemilik dan Pengunjung Diamankan Polisi
Senin, 11 Mei 2020 - 21:47 WIB
loading...
Enam orang terdiri atas pemilik, pegawai dan pengunjung karaoke diamankan Polres Majalengka. Foto: SINDOnews/inin nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Polres Majalengka mengamankan enam orang yang kedapatan asik menikmati hiburan salah satu tempat karoke di Majalengka Kota, Minggu (10/5/2020) malam. Keenamnya dijerat Pasal 216 KUHPidana Jo UU Nomor 4/1984 Jo Pasal 93 UU Nomor 6/2018 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selama bulan Ramadhan dan masa PSBB pengelola hiburan sudah diingatkan agar tidak beroperasi. Sayangnya beberapa di antaranya tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap beroperasi.
"Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi," kata Bismo saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Senin (11/5/2020).
(Baca: Ramadan Tanpa Tradisi dan Ritual Khas Bulan Puasa)
Mereka yang diamankan itu terdiri dari pemilik, pegawai, dua pengunjunga laki-laki dan dua pengunjung perempuan. Saat dilakukan razia petugas juga menemukan miras.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selama bulan Ramadhan dan masa PSBB pengelola hiburan sudah diingatkan agar tidak beroperasi. Sayangnya beberapa di antaranya tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap beroperasi.
"Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi," kata Bismo saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Senin (11/5/2020).
(Baca: Ramadan Tanpa Tradisi dan Ritual Khas Bulan Puasa)
Mereka yang diamankan itu terdiri dari pemilik, pegawai, dua pengunjunga laki-laki dan dua pengunjung perempuan. Saat dilakukan razia petugas juga menemukan miras.
Lihat Juga :