Ngaku Satgas COVID-19, Pasangan Ini Hipnotis 23 Korban dan Raup Rp150 Juta

Jum'at, 27 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
Ngaku Satgas COVID-19,...
Polresta Padang, Sumatera Barat menangkan Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) karena diduga melakukan kejahatan dengan modus mengaku Satgas COVID-19 dan menghipnotis korbannya. Foto/Okezone/Rus Akbar
A A A
PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat menangkap Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) karena diduga melakukan kejahatan dengan modus mengaku Satgas COVID-19 dan menghipnotis korbannya.

“Dari keterangan pelaku untuk di Kota Padang ini ada 23 lokasi melakukan hipnotis . Itu belum di kota Lain. Pelaku ini juga telah melakukan aksinya di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam bahkan sampai ke Pekanbaru. Itu laporan dari kepolisian di Pekanbaru,” kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Jumat (27/11/2020).

(Baca juga: Disiksa Keji oleh Majikan di Malaysia, TKI asal Cirebon Dibiarkan Tidur di Teras)

Lanjut Imran, untuk di Pekanbaru saja dan Bukittinggi masing-masing 3 kali melakukan aksinya. Sementara di Agam baru 1 kali. “Setiap aksinya pelaku ini menggunakan modus yang sama berupa tim Satgas COVID-19,” terangnya.

(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami)

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menambahkan dari aksi tersebut mereka berhasil mengantongi uang sebanyak Rp150 juta. “Uang itu berasal dari aksi di Koto Tangah Rp35 juta, di Padang Selatan Rp75 juta dan Kuranji Rp50 juta. Itu hasil sementara belum seluruhnya,” ujarnya.

Uang itu dipakai untuk membeli mobil, sepeda motor, televisi dengan kredit. “Ya untuk berfoya-foya beli peralatan itu,” terang kasat.

Dari pengakuan pelaku ini aksi terakhir yang mereka lakukan pada 24 November 2020 di Jalan Enggang 1 RT 5 RW 11, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Dugaan Penipuan Hanania...
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
Lesti Kejora Imbau Fans...
Lesti Kejora Imbau Fans Waspada Penipuan, Jangan Percaya Akun Media Sosial Palsu
Lesti Kejora Bongkar...
Lesti Kejora Bongkar Modus Penipuan yang Catut Namanya di TikTok
Rekomendasi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved