Ini Kronologis Artis ST dan MA Diamankan Polisi yang Terekam CCTV
Jum'at, 27 November 2020 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok mendapat informasi adanya transaksi prostitusi online di hotel tersebut. Sekitar pukul 23.27 WIB petugas mendatangi kamar yang dipesan oleh mucikari dan menemukan dua artis baik MA dan ST sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. "Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Dua tersangka yakni sepasang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara mucikari. "Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Dua tersangka yakni sepasang mucikari dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :