Disiksa Keji oleh Majikan di Malaysia, TKI asal Cirebon Dibiarkan Tidur di Teras

Jum'at, 27 November 2020 - 15:48 WIB
loading...
Disiksa Keji oleh Majikan di Malaysia, TKI asal Cirebon Dibiarkan Tidur di Teras
Syafii menunjukkan foto anaknya, Mei Harianti yang disiksa dengan keji oleh majikannya di Malaysia. Foto/Okezone/Fathnur Rohman
A A A
CIREBON - Mei Harianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon , Jabar disiksa majikannya di Malaysia dan dibiarkan tidur di teras rumah dalam kondisi mengenaskan.

Syafii, ayah Mei Harianti mengaku terkejut saat mendengar informasi anaknya disiksa oleh majikannya bekerja. Ia meminta, agar pemerintah Indonesia ikut membantu masalah yang sedang dihadapi Mei, sehingga anaknya bisa segera pulang.

(Baca juga: Sugiyem TKI asal Pati yang Disiksa Majikan di Singapura Sehingga Alami Luka dan Buta)

Syafii bercerita, anak keempatnya ini terpaksa bekerja sebagai TKI atau Pekerja migran Indonesia (PMI) karena ingin mengubah kondisi ekonomi keluarganya. Anehnya, selama 13 bulan bekerja di Malaysia, Mei tidak diperbolehkan memegang handphone untuk berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia. Mei hanya bisa berkomunikasi sebulan sekali dengan suaminya, menggunakan telepon milik majikannya.

(Baca juga: Tragis, Usai Nyanyi Karaoke dengan Tamu, Pemandu Lagu Tewas Dibantai Suami)

"Hanya menelpon suaminya disetiap bulan itu juga enggak boleh megang HP sama majikannya, kalo mau nelepon juga dibatasi sama majikannya," ujar Syafii saat ditemui Okezone di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020).

Bila Mei berhasil pulang, maka Syafii tidak akan mengizinkan Mei bekerja lagi sebagai TKI. Ia berharap majikan Mei bertanggung jawab atas perbuatannya. "Majikan bertanggung jawab dan majikan harus diproses secara hukum, segera dipulangkan dibantu oleh pemerintah," ujar Syafii.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengecam keras tindakan penyiksaan yang dialami oleh Mei. BP2MI dan KBRI terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," ungkap Benny.

Mei sendiri bukanlah TKI ilegal. Ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Benny menerangkan, kasus penyiksaan yang dialami Mei mulai diketahui saat Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, pada bulan November 2020.

Penggerebekan ini bertujuan untuk menyelamatkan Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji. Operasi tersebut didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah adanya aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikannya.

"Kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)