Hendak Berkelahi Dengan Membawa Sajam, 4 Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 16 April 2020 - 13:56 WIB
loading...
Hendak Berkelahi Dengan Membawa Sajam, 4  Remaja  Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan empat pemuda membawa sajam untuk berkelahi di Mapolsek Mlati, Sleman. Foto : Ist
A A A
SLEMAN - Empat remaja masing-masing, IP, 16, II,17 dan RMJ, 14 warga Tridadi,Sleman serta RRK, 15 warga Triharjo, Sleman harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya mereka ketahuan hendak berkelahi dengan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Monjali, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis (16/4/2020) pukul 01.00 WIB dini hari. Keempatnya sekarang ditahan di Mapolsek Mlati, Sleman.

Petugas juga mengamankan senjata tajam jenis clurit dan pedang serta dua sepeda motor matic, AB 6292 AF dan AB 5023 PQ milik para remaja tersebut sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Hariyanto mengatakan terungkapmya kasus ini setelah ada warga yang melaporkan di Jalan Monjali Gemawan, Sinduadi, Mlati ada empat remaja yang berboncengan sepeda motor berkejar-kejaran sambil mengacungkan senjata tajam. Hal itu diketahui warga dan mengejarnya. Satu orang berhasil diamankan, IP, lainnya melarikan diri ke arah utara Jalan Monjali.

“Petuigas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan remaja yang ditangkap serta warga yang mengetahui kejadian dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari keterangan itu, berhasil mengamankan tiga remaja lainnya di tempat tinggal masing-masing beserta barang bukti sajam clurit dan pedang serta sepeda motor,” kata Hariyanto, Kamis (16/4/2020).

Dari pemerikaan diketahui bawah empat remaja itu akan berkelahi, berawal dari unggahan status Whatapps (WA) RMJ yang bernada menantang “ayo
sabet-sabetan’.

Status WA itu dibaca IP. Kemudian mereka janjian untuk ketemuan di tempat dan hari tersebut. IP ke lokasi dibocengkan II dan RMJ diboncengkan RRK. Saat bertemu terjadilan kejar-kejaran, IP dan RMJ yang membawa sajam langsung mengacung-gacungkan sajam yang dibawanya itu.

“Dari pengakuan, mereka baru pertama kali akan berkelahi. Alasannya karena emosi dan tidak ada hubungannya dengan gank, namun masalah individu. Namun kami tetap akan mengembangkan dan memprosesnya,” tandasnya.

Mereka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat i UU Darurat No 1/1951 dengan ancanam hukuman maksmal 10 tahun.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)