Polisi Akan Periksa Kejiwaan Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng
Senin, 11 Mei 2020 - 19:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga imbau masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng," tutur Wawan.
Sementara untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap tiga korban yakni, Usman, Zaenal, Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.
Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan oleh terduga pelaku yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu kain putih yang digunakan S (20 anak keempat).
"Penerapan pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," tandas Wawan.
Sementara untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap tiga korban yakni, Usman, Zaenal, Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.
Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan sebilah parang panjang yang digunakan oleh terduga pelaku yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu kain putih yang digunakan S (20 anak keempat).
"Penerapan pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," tandas Wawan.
(tri)
Lihat Juga :