Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di OKU Selatan Ditangkap Beserta Barang Bukti
Kamis, 26 November 2020 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu mengatakan membenarkan terkait penangkapan tersangka Aa yang merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab OKU Selatan sebagai seorang pengedar narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru menjalankan profesinya selama seminggu sebagai pengedar. Namun pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Iptu Beni Okimu.
Menurut Iptu Beni, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut ke penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersangka yang mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) / Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru menjalankan profesinya selama seminggu sebagai pengedar. Namun pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Iptu Beni Okimu.
Menurut Iptu Beni, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut ke penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersangka yang mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) / Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :