Kurir dan Pengguna dan Narkoba Ngaku Anak Anggota DPRD saat Akan Ditangkap
Kamis, 26 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
“Tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena diduga melanggar Undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika,” timpalnya.
Sementara saat dikonformasi ke DPRD Kota Bukittinggi seluruh anggota dewan sedang tidak berada di kantor.
Petugas di kantor DPRD Bukittinggi menyebutkan orang yang disebut-sebut tersangka RY sebagai orangtuanya sedang menggelar rapat kerja di Kota Batam.
Sementara saat dikonformasi ke DPRD Kota Bukittinggi seluruh anggota dewan sedang tidak berada di kantor.
Petugas di kantor DPRD Bukittinggi menyebutkan orang yang disebut-sebut tersangka RY sebagai orangtuanya sedang menggelar rapat kerja di Kota Batam.
(sms)
Lihat Juga :