Tolak Pemakaman Jenazah Corona, Empat Warga Solokanjeruk Tersangka
loading...
A
A
A
BANDUNG - Empat warga Desa Bojong Emas, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka karena menolak pemakaman jenazah pasien COVID-19. Namun demikian, polisi tidak menahan keempat tersangka berinisial BN, DK, AC, dan IR itu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, BN, DK, AC, dan IR memiliki peran berbeda saat menolak ambulans pembawa jenazah korban COVID-19 yang hendak dimakamkan pada Sabtu 26 April 2020 lalu.
"Dalam video yang beredar dan cukup viral itu, kami lihat peran masing-masing tersangka. Ada yang memasang pagar, teriak-teriak, menghalau, dan mendorong petugas kesehatan," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Menurut Hendra, keempat tersangka melakukan aksi penolakan tersebut karena khawatir virus pada jasad menulari warga setempat. Padahal pemulasaraan jenazah korban COVID-19 itu dipastikan telah sesuai protokol kesehatan. "Mereka tidak ditahan karena kooperatif dalam penindakan kasus tersebut," ujar Hendra.
(Baca: Tragis, Warga Kota Tasikmalaya Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona)
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan saat korban COVID-19 akan dimakamkan karena ada ancaman pidananya," tutur Hendra.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, BN, DK, AC, dan IR memiliki peran berbeda saat menolak ambulans pembawa jenazah korban COVID-19 yang hendak dimakamkan pada Sabtu 26 April 2020 lalu.
"Dalam video yang beredar dan cukup viral itu, kami lihat peran masing-masing tersangka. Ada yang memasang pagar, teriak-teriak, menghalau, dan mendorong petugas kesehatan," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Menurut Hendra, keempat tersangka melakukan aksi penolakan tersebut karena khawatir virus pada jasad menulari warga setempat. Padahal pemulasaraan jenazah korban COVID-19 itu dipastikan telah sesuai protokol kesehatan. "Mereka tidak ditahan karena kooperatif dalam penindakan kasus tersebut," ujar Hendra.
(Baca: Tragis, Warga Kota Tasikmalaya Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona)
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUH Pidana juncto Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan saat korban COVID-19 akan dimakamkan karena ada ancaman pidananya," tutur Hendra.
(muh)