Ngaku Polisi, Residivis Sadis ini Diamankan Tim Maleo Polda Sulut
Rabu, 25 November 2020 - 13:57 WIB
loading...
Ngaku Polisi, Residivis Sadis ini Diamankan Tim Maleo Polda Sulut. Foto/SINDOnews/Cah
A
A
A
MANADO - Pelarian residivis pelaku curas dan rudapaksa berantai ST alias Stedy (35), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) berakhir.
Aksinya selesai setelah Timsus Maleo Polda Sulut kolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkapnya.
Penangkapan dipimpin langsung Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis pada hari Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/846/VIII/OPS.1/2020, tanggal 25 Agustus 2020, LP/40/V/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg, LP/Vl/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg dan STPL/76/Xl/2020/Sek-Rat, terhadap tersangka seorang lelaki berinisial ST alias Stedy (35), berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 buah hp, home teater, sebuah motor Beat Street putih, 1 buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp170.000 dan 4 buah dompet.
Salah satu aksi menghebohkan pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita bertempat di jalan lingkar Lowu Utara dan di dalam sebuah perkebunan Lamet, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pelaku ST melakukan curas dan rudapaksa terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang bersama pacarnya melewati jalan lingkar Lowu Utara. (Baca juga: Asap Setinggi 200 Meter dan Suara Gemuruh Keluar Dari Kawah Gunung Karangetang)
Aksinya selesai setelah Timsus Maleo Polda Sulut kolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkapnya.
Penangkapan dipimpin langsung Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis pada hari Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/846/VIII/OPS.1/2020, tanggal 25 Agustus 2020, LP/40/V/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg, LP/Vl/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg dan STPL/76/Xl/2020/Sek-Rat, terhadap tersangka seorang lelaki berinisial ST alias Stedy (35), berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 buah hp, home teater, sebuah motor Beat Street putih, 1 buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp170.000 dan 4 buah dompet.
Salah satu aksi menghebohkan pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita bertempat di jalan lingkar Lowu Utara dan di dalam sebuah perkebunan Lamet, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pelaku ST melakukan curas dan rudapaksa terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang bersama pacarnya melewati jalan lingkar Lowu Utara. (Baca juga: Asap Setinggi 200 Meter dan Suara Gemuruh Keluar Dari Kawah Gunung Karangetang)
Lihat Juga :