Denda Razia Masker di Bali Terkumpul Rp142 Juta

Rabu, 25 November 2020 - 01:11 WIB
loading...
Denda Razia Masker di...
Pelanggar protokol kesehatan di Bali masih cukup tinggi. Hal itu terlihat denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp142 juta. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Pelanggar protokol kesehatan di Bali masih cukup tinggi. Hal itu terlihat denda yang terkumpul dari pelanggar mencapai Rp142 juta. "Ada 1.428 pelanggar yang dikenai denda Rp100 ribu per orang," kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (24/11/2020).

Dia menjelaskan, sebenarnya jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 9.359 orang. Dari jumlah itu, ada 7.931 pelanggar yang diberi peringatan dan sisanya dikenai sanksi denda .

Jika dirinci, pelanggar terbanyak ada di Badung sebanyak 2.531 orang. Kemudian Jembrana 1.211 pelanggar, Karangasem 1.096 pelanggar, Denpasar 917 pelanggar, Gianyar 812 pelanggar, Buleleng 795 pelanggar, Bangli 601 pelanggar, Tabanan 548 pelanggar, dan Klungkung 409 pelanggar. (Baca: Siram Istri Pakai Air Panas, Ibenu Ditangkap Usai Sidang Cerai).

Razia masker di Bali merupakan salah satu implementasi Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Razia yang dilakukan sejak 7 September 2020 itu melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)