Dia menjelaskan, sebenarnya jumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 9.359 orang. Dari jumlah itu, ada 7.931 pelanggar yang diberi peringatan dan sisanya dikenai sanksi denda .
Jika dirinci, pelanggar terbanyak ada di Badung sebanyak 2.531 orang. Kemudian Jembrana 1.211 pelanggar, Karangasem 1.096 pelanggar, Denpasar 917 pelanggar, Gianyar 812 pelanggar, Buleleng 795 pelanggar, Bangli 601 pelanggar, Tabanan 548 pelanggar, dan Klungkung 409 pelanggar. (Baca: Siram Istri Pakai Air Panas, Ibenu Ditangkap Usai Sidang Cerai).
Razia masker di Bali merupakan salah satu implementasi Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Baca Juga:
Razia yang dilakukan sejak 7 September 2020 itu melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
(nag)