Baru Bebas, 2 Residivis Asimilasi Ini Tertangkap Curi Motor di Bandung
Senin, 11 Mei 2020 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah diamankan, warga melapor ke Polsek Bojongloa Kidul. Petugas lalu membawa pelaku ke Mapolsek," kata Edy di Mapolsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Senin (11/5/2020).
Edy mengemukakan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul lalu mengembangkan kasus ini. Tersangka Hilman, Kampung Muara Ciwidey, Desa Oilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan Rony, warga Kampung Ragasari RT 01/08, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diminta untuk menunjukkan motor yang telah mereka curi.
Saat pengembangan itu, tersangka Hilman dan Rony berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. "Dalam satu bulan terakhir, kedua tersangka mengaku telah delapan kali mencuri motor," ujar Edy.
Akibat perbuatan itu, tersangka Hilman dan Rony dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Penberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dipastikan kembali meringkuk di jeruji besi.
Edy mengemukakan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul lalu mengembangkan kasus ini. Tersangka Hilman, Kampung Muara Ciwidey, Desa Oilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan Rony, warga Kampung Ragasari RT 01/08, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diminta untuk menunjukkan motor yang telah mereka curi.
Saat pengembangan itu, tersangka Hilman dan Rony berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. "Dalam satu bulan terakhir, kedua tersangka mengaku telah delapan kali mencuri motor," ujar Edy.
Akibat perbuatan itu, tersangka Hilman dan Rony dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Penberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mereka dipastikan kembali meringkuk di jeruji besi.
(mpw)
Lihat Juga :