Anggota DPRD Jatim Ini Minta Pemprov Patuhi Protokol Covid-19
Senin, 11 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengkritik pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan 14 hari di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Politikus PDIP itu menuding PSBB gagal lantaran Pemprov Jatim kurang disiplin dalam melaksanakan protokol-protokol yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim.
Agatha tidak menyalahkan masyarakat atas gagalnya PSBB di Surabaya Raya ini. Sebab pemprov tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional pelaksanaan di lapangan. Yang dievaluasi hanya seputar penambahan korban meninggal dan penambahan PDP dan positif Covid-19 saja.
“Selama ini saat masyarakat tidak patuh terhadap protokol-protokol, Pemprov Jatim selalu menyalahkan masyarakat dan pemerintah daerah, atau jika di Surabaya yang disalahkan Pemkot Surabaya. Saya yang kebetulan dewan dari dapil (daerah pemilihan) Surabaya, melihat Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan pergub,” ujar Agatha, Senin (11/5/2020).
Agatha lantas memberikan contoh saat dirinya mengurus pembayaran pajak lima tahunan di Samsat Manyar. Di Samsat yang satu komplek dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim itu, protokol penanganan Covid-19 tidak dijalankan. Padahal pelayanan publik di Samsat merupakan layanan di bawah tanggung jawab Pemprov Jatim.
“Sejak saya masuk pintu parkir, tidak ada protokol Covid-19 yang dijalankan. Memang ada tempat cuci tangan, tapi tidak ada orang yang mengingatkan untuk cuci tangan. Tidak ada pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak ada pengaturan jarak. Itu terjadi disemua layanan mulai pengambilan formulir hingga saat antri bayar pajak,” ungkapnya.
Agatha tidak menyalahkan masyarakat atas gagalnya PSBB di Surabaya Raya ini. Sebab pemprov tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap operasional pelaksanaan di lapangan. Yang dievaluasi hanya seputar penambahan korban meninggal dan penambahan PDP dan positif Covid-19 saja.
“Selama ini saat masyarakat tidak patuh terhadap protokol-protokol, Pemprov Jatim selalu menyalahkan masyarakat dan pemerintah daerah, atau jika di Surabaya yang disalahkan Pemkot Surabaya. Saya yang kebetulan dewan dari dapil (daerah pemilihan) Surabaya, melihat Pemprov Jatim setengah hati melaksanakan pergub,” ujar Agatha, Senin (11/5/2020).
Agatha lantas memberikan contoh saat dirinya mengurus pembayaran pajak lima tahunan di Samsat Manyar. Di Samsat yang satu komplek dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim itu, protokol penanganan Covid-19 tidak dijalankan. Padahal pelayanan publik di Samsat merupakan layanan di bawah tanggung jawab Pemprov Jatim.
“Sejak saya masuk pintu parkir, tidak ada protokol Covid-19 yang dijalankan. Memang ada tempat cuci tangan, tapi tidak ada orang yang mengingatkan untuk cuci tangan. Tidak ada pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak ada pengaturan jarak. Itu terjadi disemua layanan mulai pengambilan formulir hingga saat antri bayar pajak,” ungkapnya.
Lihat Juga :