Pemberhentian 6 Gamot, Bupati Simalungun Diminta Tegur Camat Bandar
Senin, 11 Mei 2020 - 14:17 WIB
loading...
Kantor Kecamatan Bandar, Simalungun. (Foto/Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih diminta menegur Camat Bandar Amon Charles Sitorus terkait penerbitan rekomendasi tertulis pemberhentian enam tungkat nagori (Gamot) di Nagori Perlanaan, Simalungun.
Permintaan tersebut disampaikan Gamot V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi kepada wartawan, Senin (11/5/20) di Perdagangan.
Dikatakan Bambang, teguran terhadap camat layak diberikan mengingat rekomendasi Camat Bandar disinyalir tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Dalam rekomendasinya Camat Bandar hanya berpatok pada Permendagri Nomor83/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Perdakab Simalungun. Padahal mekanisme dari persoalan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 67/2017", ujar Bambang. (BACA JUGA: Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor)
Menurutnya lagi, dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian 6 Gamot.
Permintaan tersebut disampaikan Gamot V Nagori Perlanaan Bambang Supriadi kepada wartawan, Senin (11/5/20) di Perdagangan.
Dikatakan Bambang, teguran terhadap camat layak diberikan mengingat rekomendasi Camat Bandar disinyalir tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Dalam rekomendasinya Camat Bandar hanya berpatok pada Permendagri Nomor83/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Perdakab Simalungun. Padahal mekanisme dari persoalan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 67/2017", ujar Bambang. (BACA JUGA: Mantan Napi Assimilasi Kumat Lagi, Jambret Ponsel Pengendara Motor)
Menurutnya lagi, dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian 6 Gamot.
Lihat Juga :