Hingga Oktober, Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Capai Rp106,4 Triliun

Selasa, 24 November 2020 - 00:30 WIB
loading...
Hingga Oktober, Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Capai Rp106,4 Triliun
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK KR 4 Jatim, Mohammad Eka Gonda Sukmana
A A A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Kantor Regional (KR) 4 Jawa Timur (Jatim) mencatat, hingga Oktober 2020 restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 di Jatim mencapai 2,4 juta debitur dengan nilai outstanding kredit Rp106,4 triliun.

Jumlah itu terdiri dari UMKM sebanyak 905.200 dengan nilai Rp49,4 triliun, Non-UMKM sebanyak 142.800 debitur senilai Rp37 triliun, Perbankan 1 juta debitur senilai Rp86,4 triliun dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 1,3 juta debitur senilai Rp20 triliun.

“Selama pandemi COVID-19 ini, kami melakukan sejumlah program guna memulihkan ekonomi,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan OJK KR 4 Jatim, Mohammad Eka Gonda Sukmana, Senin (23/11/2020).(Baca juga: Mobil Rombongan Takziyah Pecah Ban di Tol Jombang, 1 Tewas dan 6 Orang Luka-luka )

Sejumlah program itu antara lain, implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 terkait subsidi bunga, diberikan pada 1.394 debitur. Rinciannya, Rp457,4 juta subsidi bunga dan nilai outstanding Rp61,1 miliar.

Sementara penyaluran kredit Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Jatim oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Himpunan Bank Negara (Himbara) mencapai 528 debitur dengan outstanding Rp22,6 triliun.

"Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Perbankan juga bekerja sama melakukan Business Matching dan Survei Lapangan pada sektor riil terdampak pandemi COVID-19. Ini sekaligus mengidentifikasi kegiatan usaha yang dapat menjadi motor pemulihan ekonomi Jatim,” jelasnya.(Baca juga: Dikabarkan Positif COVID-19, Gus Ipul Beri Klarifikasi )

OJK KR 4 Jatim, kata dia, juga telah menyusun sejumlah kebijakan kedepan. Diantaranya dengan perpanjangan relaksasi kredit untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya ditengah pandemi. "Kebijakan lain adalah akselerasi roda perekonomian daerah untuk memperluas akses keuangan daerah,” imbuhnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2899 seconds (0.1#10.140)