Penghina Brimob di Bogor Jadi Tersangka, Polisi: Meski Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut
Senin, 23 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, potongan gambar dari komentar AJ itu diunggah akun @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020. Dalam akunnya @jokersupriadi mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat. (Baca juga: Soal Penghinaan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Habib Rizieq Shihab)
Kini AJ sudah menyatakan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. Video permintaan maaf AJ diunggah langsung oleh akun Instagram @brimob_id.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan AJ sambil memegang e-KTP menyampaikan permohonan maaf atas komentarnya kepada Brimob. Terdengar pula suara pria dalam video memandu AJ untuk menyampaikannya.
"Assalamualaikum, saya dengan Albian Johari yang mempunyai akun instagram albian_31 jujur saya yang mengatakan kotor terhadap Brimob saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesal," demikian potongan video AJ dalam akun @brimob_id.
Ipda Rachmat Gumilar membenarkan video permintaan maaf oleh AJ. Namun, proses hukum tetap berjalan. "Video permohonan maaf itu di luar konteks penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Kini AJ sudah menyatakan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. Video permintaan maaf AJ diunggah langsung oleh akun Instagram @brimob_id.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan AJ sambil memegang e-KTP menyampaikan permohonan maaf atas komentarnya kepada Brimob. Terdengar pula suara pria dalam video memandu AJ untuk menyampaikannya.
"Assalamualaikum, saya dengan Albian Johari yang mempunyai akun instagram albian_31 jujur saya yang mengatakan kotor terhadap Brimob saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesal," demikian potongan video AJ dalam akun @brimob_id.
Ipda Rachmat Gumilar membenarkan video permintaan maaf oleh AJ. Namun, proses hukum tetap berjalan. "Video permohonan maaf itu di luar konteks penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :