Penghina Brimob di Bogor Jadi Tersangka, Polisi: Meski Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 23 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
Penghina Brimob di Bogor...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24) yang melakukan penghinaan mengandung unsur SARA terhadap aparat Brimob terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melalui media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah mengaku dan jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Diaz Hendropriyono: Ceramah Habib Rizieq Penghinaan kepada Negara dan Polri)

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. “Motif belum ya masih ditangani Krimsus," ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas.

Kemudian, potongan gambar dari komentar AJ itu diunggah akun @jokersupriadi pada Minggu 22 November 2020. Dalam akunnya @jokersupriadi mengucapkan terima kasih kepada aparat Brimob yang telah menangkap pemilik akun penghina aparat. (Baca juga: Soal Penghinaan Nikita Mirzani, Ini Jawaban Habib Rizieq Shihab)

Kini AJ sudah menyatakan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. Video permintaan maaf AJ diunggah langsung oleh akun Instagram @brimob_id.

Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan AJ sambil memegang e-KTP menyampaikan permohonan maaf atas komentarnya kepada Brimob. Terdengar pula suara pria dalam video memandu AJ untuk menyampaikannya.

"Assalamualaikum, saya dengan Albian Johari yang mempunyai akun instagram albian_31 jujur saya yang mengatakan kotor terhadap Brimob saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesal," demikian potongan video AJ dalam akun @brimob_id.

Ipda Rachmat Gumilar membenarkan video permintaan maaf oleh AJ. Namun, proses hukum tetap berjalan. "Video permohonan maaf itu di luar konteks penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brimob Kawal Pemindahan...
Brimob Kawal Pemindahan WNA Terduga Judi Online di Hayam Wuruk Plaza
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Bos Meta Minta Maaf...
Bos Meta Minta Maaf ke Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved