Penghina Brimob di Bogor Jadi Tersangka, Polisi: Meski Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut

Senin, 23 November 2020 - 20:30 WIB
loading...
Penghina Brimob di Bogor...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemuda asal Kota Bogor berinisial AJ (24) yang melakukan penghinaan mengandung unsur SARA terhadap aparat Brimob terkait pencopotan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab melalui media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah mengaku dan jadi tersangka," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Diaz Hendropriyono: Ceramah Habib Rizieq Penghinaan kepada Negara dan Polri)

Dalam kasus ini, AJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone milik AJ. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota. “Motif belum ya masih ditangani Krimsus," ucapnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram seorang pemuda berinisial AJ yang menghina aparat Brimob terkait pencopotan baliho Habib Rizeiq (HRS). AJ menggunakan akun @albani_31 mengomentari video dalam akun @brimob_id dengan bahasa yang tak pantas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brimob Kawal Pemindahan...
Brimob Kawal Pemindahan WNA Terduga Judi Online di Hayam Wuruk Plaza
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Bos Meta Minta Maaf...
Bos Meta Minta Maaf ke Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved