Indrajid Mengaku Tiduri 2 Korbannya Puluhan Kali, Kadang Bersamaan Istri
Senin, 23 November 2020 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Motif kejahatan yang dilakukan pelaku berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual. Setelah dilakukan tidak berhasil uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku. (Baca Juga: Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis)
Karena malu, pelaku melakukan celah lain.Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil. Takut dengan orang tua korban dan merasa malu, dibantu istri.
Kemudian kedua korban dibawa kabur melewati hutan, bila hendak istirahat membuat penginapan di hutan. Sambil mencari kerja untuk bertahan hidup.“Selama dihutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ungkap Kapolres. (Baca Juga: Pengusaha Kontraktor Asal Pasar Rebo Jakarta Timur Diduga Diculik)
Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak.
Karena malu, pelaku melakukan celah lain.Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tapi, tetap tidak berhasil. Takut dengan orang tua korban dan merasa malu, dibantu istri.
Kemudian kedua korban dibawa kabur melewati hutan, bila hendak istirahat membuat penginapan di hutan. Sambil mencari kerja untuk bertahan hidup.“Selama dihutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ungkap Kapolres. (Baca Juga: Pengusaha Kontraktor Asal Pasar Rebo Jakarta Timur Diduga Diculik)
Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU no.b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan anak.
(nic)
Lihat Juga :