Polisi Tangkap Sopir-Kernet Truk Tangki Penabrak Orang Duduk Sila di Madiun
Senin, 23 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Sopir truk tangki, Sutopo, mengatakan, saat itu hujan lebat dan kondisi jalan gelap. “Apalagi korban posisi duduk di tengah jalan sehingga tidak terlihat,” kata Sutopo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 312 dan 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara it, jenazah korban yang belum diketahui identitasnya saat ini masih berada di Rumah Sakit Caruban Madiun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 312 dan 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara it, jenazah korban yang belum diketahui identitasnya saat ini masih berada di Rumah Sakit Caruban Madiun.
(nth)
Lihat Juga :