Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air
Senin, 23 November 2020 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Setiba di rumah kontrakan, suami tersangka yang kesal langsung merebut ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam adegan sadis itu. Lalu membantingnya hingga ponsel itu pecah.
"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.
Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis dan harus mendapatkan perhatian khusus.
"Setelah kejadian itu, hubungan keduanya menjadi semakin tidak harmonis. Keduanya menjadi semakin sering berkelahi akibat peristiwa itu. Pada 19 November 2020, video kekerasan itu lalu diupload," ungkapnya.
Tidak lama setelah video itu diupload di akun media sosial Instagram pelaku dan viral, petugas kepolisian dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas.
"Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, korban yang masih balita saat ini sedang dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk penyembuhan psikis yang dideritanya akibat kekerasan itu. Kepada korban juga sudah dilakukan visum.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis dan harus mendapatkan perhatian khusus.
Lihat Juga :