Sadis, Kesal ke Suami Istri Siri Tenggelamkan Bayinya ke Ember Berisi Air
Senin, 23 November 2020 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
"Ya, ini masuk ke dalam perlindungan khusus pada Pasal 59 Ayat 2 Huruf I, Pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau orang terdekat anak," bebernya.
Selama sang ibu di penjara, anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua, harus mengikuti program rehabilitasi, melalui lembaga yang melakukan itu yaitu P2TP2A.
"Nanti kita akan koordinasi bersama Kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini. Kita hilangkan dulu traumanya dari kekerasan yang dialami. Ini butuh waktu, enggak sebentar, tergantung kondisi anak," tukasnya.
Baru setelah itu, dipikirkan apakah sang anak tinggal kembali dengan orang tuanya, atau dengan saudara terdekatnya. Sehingga, anak dapat tumbuh dan terbebas dari rasa trauma.
Selama sang ibu di penjara, anak-anak yang menjadi korban kekerasan orang tua, harus mengikuti program rehabilitasi, melalui lembaga yang melakukan itu yaitu P2TP2A.
"Nanti kita akan koordinasi bersama Kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini. Kita hilangkan dulu traumanya dari kekerasan yang dialami. Ini butuh waktu, enggak sebentar, tergantung kondisi anak," tukasnya.
Baru setelah itu, dipikirkan apakah sang anak tinggal kembali dengan orang tuanya, atau dengan saudara terdekatnya. Sehingga, anak dapat tumbuh dan terbebas dari rasa trauma.
(thm)
Lihat Juga :