Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta

Senin, 23 November 2020 - 14:53 WIB
loading...
A A A
“Intinya swab ini untuk melindungi masyarakat dan keluarga serta lingkungan sekitar,” tukasnya. (Baca juga: Kerumunan di Petamburan, Giliran Wagub DKI dan Kadis Pariwisata Diperiksa Polda Metro)

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menurunkan tim guna melakukan rapid test di Petamburan. Rapid test tersedia selama tiga hari dimulai sejak Minggu 22 November 2020.

Namun banyak warga yang menolak mengikuti tes rapid dengan berbabagi alasan. Diharapkan seluruh pihak melakukan rapid test mengingat sudah ada puluhan orang dari Kluster Petamburan dinyatakan positif Covid-19.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved