Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta

Senin, 23 November 2020 - 14:53 WIB
loading...
Warga Petamburan yang...
Kegiatan rapid test yang dilakukan Polda Metro Jaya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan denda kepada siapapun yang menolak swab test , termasuk warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini diatur dalam peraturan daerah (perda) yang baru ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona (Covid-19), warga tidak boleh menolak tes swab test maupun pemberian vaksin.

“Itu ada aturan dendanya, maksimal Rp5 juta, bila dengan kekerasan bisa Rp7 juta dendanya,” ujar Ariza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Rapid Test di Petamburan Sepi, Banyak Warga yang Ogah Datang)

Ariza menegaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan akan terus berupaya bagaimana agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19, untuk menjalani rapid test. “Kalau ada potensi terpapar dan sebagainya kita minta dites swab,” tegasnya.

Ariza menyebut test swab bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari Polda Metro Jaya, TNI, dan semua pihak yang mau membantu. Namun, pihaknya juga telah menyiapkan tes swab di Puskesmas, RSUD, dan rumah sakit lainnya. Bahkan, apabila ingin dilakukan secara mandiri pihaknya siap membantu warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Jadwal Final PRO Futsal...
Jadwal Final PRO Futsal League 2025/26, Cosmo JNE vs Bintang Timur Surabaya Live Streaming di VISION+
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Berita Terkini
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved