Polwan Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum

Senin, 23 November 2020 - 08:49 WIB
loading...
Polwan Pesta Sabu di...
Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu DA oknum Polwan yang videonya viral saat asyik pesta sabu sabu. Foto iNews TV/Andres A
A A A
BANDARLAMPUNG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu DA oknum Polisi Wanita (Polwan) yang videonya viral saat asyik pesta sabu sabu bersama seorang rekannya. Selain melakukan pemeriksaan dan penahanan Polda Lampung juga telah mencopot jabatan oknum Polwan tersebut sebagai Kanit Operasional Satnarkoba Polres Mesuji.
Polwan Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum

Sebelumnya media sosial beberapa waktu lalu digegerkan dengan sebuah rekaman video berdurasi 58 detik saat memperlihatkan dua orang wanita yang sedak asik berpesta narkoba jenis sabu sabu. (Baca: Terekam Video saat Pesta Sabu Polwan Kanit Narkoba Polres Mesuji Ditahan)

Belakangan santer diketahui salah seorang wanita dalam video tersebut merupakan Aiptu DA salah satu oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam proses penanganannya Aiptu DA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Lampung. (Bisa diklik: Pasien Lari Berhamburan, Klinik di Subang Ludes Terbakar Si Jago Merah)

“Selain dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh Bid Propam Polda Lampung Aiptu DA kini telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Satres Narkoba Polres Mesuji. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukannya tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar disiplin sebagai seorang aparat penegak hukum,” kata kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (23/11/2020).

Meski sudah dilakukan penahanan dan pencopotan dari jabatannya, kata dia, namun proses penegakan disiplin bagi Aiptu DA masih terus dilakukan. Sejauh ini, lanjut dia, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berbagi aspek.

“Jika terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat Aiptu DA terancam dikenai sanksi kode etik hingga pemecatan dari anggota kepolisian. Bahkan dapat terancam menjalani hukuman dengan proses pidana umum,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)