Polwan Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum

Senin, 23 November 2020 - 08:49 WIB
loading...
Polwan Pesta Sabu di...
Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu DA oknum Polwan yang videonya viral saat asyik pesta sabu sabu. Foto iNews TV/Andres A
A A A
BANDARLAMPUNG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu DA oknum Polisi Wanita (Polwan) yang videonya viral saat asyik pesta sabu sabu bersama seorang rekannya. Selain melakukan pemeriksaan dan penahanan Polda Lampung juga telah mencopot jabatan oknum Polwan tersebut sebagai Kanit Operasional Satnarkoba Polres Mesuji.
Polwan Pesta Sabu di Mesuji Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Pidana Umum

Sebelumnya media sosial beberapa waktu lalu digegerkan dengan sebuah rekaman video berdurasi 58 detik saat memperlihatkan dua orang wanita yang sedak asik berpesta narkoba jenis sabu sabu. (Baca: Terekam Video saat Pesta Sabu Polwan Kanit Narkoba Polres Mesuji Ditahan)

Belakangan santer diketahui salah seorang wanita dalam video tersebut merupakan Aiptu DA salah satu oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam proses penanganannya Aiptu DA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Lampung. (Bisa diklik: Pasien Lari Berhamburan, Klinik di Subang Ludes Terbakar Si Jago Merah)

“Selain dilakukan pemeriksaan dan penahanan oleh Bid Propam Polda Lampung Aiptu DA kini telah dicopot dari jabatannya sebagai KBO Satres Narkoba Polres Mesuji. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukannya tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar disiplin sebagai seorang aparat penegak hukum,” kata kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (23/11/2020).

Meski sudah dilakukan penahanan dan pencopotan dari jabatannya, kata dia, namun proses penegakan disiplin bagi Aiptu DA masih terus dilakukan. Sejauh ini, lanjut dia, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berbagi aspek.

“Jika terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat Aiptu DA terancam dikenai sanksi kode etik hingga pemecatan dari anggota kepolisian. Bahkan dapat terancam menjalani hukuman dengan proses pidana umum,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Terungkap! Ini Hubungan...
Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Debt Collector Sok Jagoan...
Debt Collector Sok Jagoan Tantang Polwan saat Tarik Mobil Langsung Ditangkap
Ribuan Orang Padati...
Ribuan Orang Padati CFD Sudirman-Thamrin, Polwan Jaga Jadi Incaran Spot Foto
Polwan yang Dititipkan...
Polwan yang Dititipkan Koper Isi Narkoba Pernah Jadi Sopir Istri AKBP Didik Putra Kuncoro
Istri AKBP Didik Putra...
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba
Kapolri Ungkap Alasan...
Kapolri Ungkap Alasan Promosikan Polwan Jadi Wakapolda, Direktur PPA-PPO, dan Kapolres
Rekomendasi
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Berita Terkini
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved