Naik KRL Commuter Line, Warga Bekasi Wajib Bawa Surat Tugas

Senin, 11 Mei 2020 - 12:48 WIB
loading...
Naik KRL Commuter Line,...
Warga Kota Bekasi yang hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib membawa surat tugas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BEKASI - Warga Kota Bekasi yang hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wajib membawa surat tugas.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi meminta warganya yang masih bekerja untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen berupa surat tugas dari tempat kerja tersebut wajib ditunjukan kepada petugas saat hendak naik commuter line.

"Bagi masyarakat Bekasi yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, hal ini untuk antisipasi jika mulai diberlakukan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada SINDOnews, Senin (11/5/2020). (Baca juga; Pemkot Bekasi Konfirmasi Kasus Positif COVID-19 yang Sembuh 172 Orang )

Menurut dia, Kota Bekasi sangat setuju dengan kebijakan ini diterapkan di wilayah Jabodetabek, sehingga pergerakan orang menggunakan transportasi massal ini bisa terkontrol. "Yang mau naik KRL harus ada surat tugas. Harus ada keterangan bahwa dia bekerja di sektor yang dikecualikan," ujarnya.

Meski demikian, Rahmat masih menunggu aturan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta, jadi Kota Bekasi menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta maupun daerah mitra lainya. Saat ini, banyak warga di Bodebek khususnya Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

Padahal, kata dia, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja. Antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi. Namun, nyatanyamasih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas.

Seperti diketahui, aturan tegas bakal diberlakukan bagi para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Jabodetabek. Pasalnya, penumpang wajib menunjukan surat tugas untuk melakukan perjalanan. Jika tidak memiliki, jangan berharap bisa naik angkutan massal tersebut. (Baca juga; 3 Penumpang KRL Commuter Line Bekasi-Jakarta Positif COVID-19 )

Aturan tegas ini akan diberlakukan setelah sebelumnya lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah penumpang KRL Commuter Line positif COVID-19, termasuk di Kota Bekasi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
KRL Duri-Tangerang Gangguan,...
KRL Duri-Tangerang Gangguan, Penumpang Cemas
KNKT Ungkap KA Argo...
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi Sebelum Tabrak KRL
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Rekomendasi
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Infografis
Naik KRL Commuter Line...
Naik KRL Commuter Line Jabodetabek Kini Bebas Masker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved