Diminta Mundur Ganjar, Sekda Blora Dibela KIP Jateng
Senin, 11 Mei 2020 - 11:07 WIB
loading...
Tangkapan layar unggahan video Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Sekda Blora Komang Gede Irawadi untuk mundur lantaran tidak memahami pendataan warganya yang terdampak COVID-19 di perantauan. FOTO/CAPTURE/INSTAGRAM/@bloraupdates
A
A
A
SEMARANG - Pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta Sekda Blora mundur dari jabatannya, terus menimbulkan polemik. Terlebih rekaman video pernyataan keras itu viral di media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Abidin Petir, menyesalkan permyataan Ganjar. Menurut dia, teguran keras itu disampaikan secara langsung dan bukan melalui media sosial.
"Ganjar di medsos meminta Sekda Blora suruh mundur karena ora mudengan, dan Ganjar juga minta supaya omongannya itu disampaikan ke bupati atau wakilnya," kata Zainal, Senin (11/5/2020).
"Mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telefon saja, atau Bupati Blora ditegur. Toh Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Dia menyampaikan, Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Juga PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Abidin Petir, menyesalkan permyataan Ganjar. Menurut dia, teguran keras itu disampaikan secara langsung dan bukan melalui media sosial.
"Ganjar di medsos meminta Sekda Blora suruh mundur karena ora mudengan, dan Ganjar juga minta supaya omongannya itu disampaikan ke bupati atau wakilnya," kata Zainal, Senin (11/5/2020).
"Mestinya tidak perlu bengok-bengok di medsos, mbok langsung telefon saja, atau Bupati Blora ditegur. Toh Ganjar punya wewenang kalau memang Bupati tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.
Dia menyampaikan, Ganjar selaku gubernur merupakan wakil pemerintah pusat, sebagaimana diatur UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Juga PP 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksana Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan koordinasi dengan bupati maupun wali kota.
Lihat Juga :