Kemenkumham Sulsel: Kalau Ada Petugas Terlibat Narkoba Kita Sikat

Sabtu, 21 November 2020 - 08:45 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel:...
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman. Foto:Dok/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Pengungkapan jaringan peredaran sabu asal luar negeri oleh Satreskoba Polrestabes Makassar membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berang.

Pasalnya polisi mendapat keterangan jika barang haram tersebut diperoleh dua tersangka Ks (30) dan Ro (44) dari salah satu Napi Rumah Tahanan berinisial D. Meski kepolisian tidak gamblang menyebut lokasi Rutan tempat D ditahan demi kepentingan penyelidikan, Kemenkumham mengakui, jika upaya penyelundupan narkoba dalam rutan atau lapas sudah sering terjadi. (Baca Juga: Meresahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU Kali Ulu Cikarang Utara)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman pun secara tegas mengaku kondisi itu akan terus tejadi, meski pihaknya sudah berupaya maksimal mengawasi dan membentengi internalnya guna mencegah lolosnya barang merusak itu masuk ke lingkungan pemasyarakatan.

"Saya jamin, sampai kapanpun akan terjadi, saya tidak memungkiri itu. Kenapa karena di dalam lapas atau rutan itu banyak napi kasus narkoba. Modus memasukannya juga beragam misalnya peralatan mandi, makanan, sampai pakaian dalam, bahkan sampai lewat petugas kita," kata Taufiqurrahman, Jumat (20/11).

Namun dia berkomitmen akan menindak tegas jika terdapat anggotanya yang terlibat dalam upaya penyelundupan dan pengedaran barang berbahaya tersebut. "Saya tegaskan kalau memang ada petugas (lapas atau rutan) yang terlibat, yah sikat saja. Kita tidak ada toleransi bagi orang-orang dalam yang berkhianat," tegasnya. (Baca Juga: Polisi Ringkus Warga di Angkona yang Diduga Jadi Pengedar Sabu)

Dia menyebutkan, napi kasus narkoba di rutan dan lapas di Sulsel bermacam-macam golongan. Ada yang masuk dengan status pengedar kecil-kecilan, sedang, besar, sampai bandar. Pun dengan kategori pemakai pemula sampai berat. Walhasil, ketika dikerangkeng para napi ini tak langsung berhenti dari kecanduan.

"Makanya berusaha untuk menyelundupkan narkoba ke dalam rutan atau lapas. Kalau pun taubat itu karena kapok. Kecenderungannya begitu yang masuk pasti mau pakai lagi, yang pengedar atau bandar nyari cara biar bisnisnya lanjut. Otaknya akan berjalan," tutur Taufiqurrahman

Menurut dia, napi narkoba terlebih status pengedar dan bandar acapkali mencari cela untuk menyelundupkan narkoba dari luar ke dalam rutan ataupun lapas. Namun Taufiqurrahman mengklaim pengawasan sudah dilakukan maksimal. Penggeledahan barang maupun orang di pintu masuk dan keluar rutin dilakukan.

"Pegawai bahkan kita geledah. Tapi bagaimana pun manusia tidak luput dari kecolongan. Kelengahan. Apalagi sampai ada petugas yang berkhianat. Selama ini ketika kita sudah beberapa kali gagalkan penyelundupan ke dalam rutan. Itu rata-rata barang bawaan pengunjung," ungkap Taufiqurrahman. (Baca Juga: Polisi Amankan 2 Warga Tomoni yang Diduga Pengedar Sabu)

Faktor lain yang membuat kondisi tersebut terjadi disebutkan Taufiqurrahman, karena napi lapas dan rutan mendominasi ketimbang petugas. Apalagi jumlah napi dalam kasus narkoba yang ditampung di lapas dan rutan di Sulsel jauh lebih mendominasi ketimbang napi dalam kasus lainnya.

Sebelumnya dua orang pria berinisial Ks (30) dan Ro (44), dibekuk Tim Ubur Ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar. Dimulai dari Ks yang diringkus di Jalan Gunung Nona, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (17/1) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Yang bersangkutan kedapatan memiliki menguasai tujuh paket sabu. Total 7 gram. Barang itu didapatkan dari tersangka lain (Ro), pengambilan ketiga kalinya rata-rata sebanyak 20 gram,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha. (Baca Juga: Banyak Rutan Over Kapasitas, Ahmad Sahroni Usul Pemakai Narkoba Direhab Saja)

Pada hari yang sama, kata Indra, tim bergegas mengamankan Ro di Jalan Asam Keranji, Kecamatan Rappocini. Di kediaman pelaku ditemukan sebuah kotak plastik berisi dua bungkus berisi sabu. Total 100 gram. “Pelaku mengakui dan membenarkan barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seorang lelaki berinisial D yang disebutkan berasal dalam rutan. Ini masih kita kembangkan,” ucapnya.

Walau begitu, keduanya disebutkan Indra merupakan jaringan terputus. Pihaknya masih mengembangkan lagi kasus tersebut. Termasuk bekerja sama dengan pihak rutan, dimana D jalani masa tahanan. “Ro ini jadi gudang penyimpanan sabu dari D (napi) kemungkinan masuk jaringan Kalimantan bersumber dari Malaysia. Sementara masih kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Ro dan Ks kini masih meringkuk di tahanan Satreskoba Polrestabes Makassar. Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup, sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)