Kemenkumham Sulsel: Kalau Ada Petugas Terlibat Narkoba Kita Sikat

Sabtu, 21 November 2020 - 08:45 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya dua orang pria berinisial Ks (30) dan Ro (44), dibekuk Tim Ubur Ubur Satnarkoba Polrestabes Makassar. Dimulai dari Ks yang diringkus di Jalan Gunung Nona, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (17/1) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Yang bersangkutan kedapatan memiliki menguasai tujuh paket sabu. Total 7 gram. Barang itu didapatkan dari tersangka lain (Ro), pengambilan ketiga kalinya rata-rata sebanyak 20 gram,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha. (Baca Juga: Banyak Rutan Over Kapasitas, Ahmad Sahroni Usul Pemakai Narkoba Direhab Saja)

Pada hari yang sama, kata Indra, tim bergegas mengamankan Ro di Jalan Asam Keranji, Kecamatan Rappocini. Di kediaman pelaku ditemukan sebuah kotak plastik berisi dua bungkus berisi sabu. Total 100 gram. “Pelaku mengakui dan membenarkan barang haram itu miliknya yang didapatkan dari seorang lelaki berinisial D yang disebutkan berasal dalam rutan. Ini masih kita kembangkan,” ucapnya.

Walau begitu, keduanya disebutkan Indra merupakan jaringan terputus. Pihaknya masih mengembangkan lagi kasus tersebut. Termasuk bekerja sama dengan pihak rutan, dimana D jalani masa tahanan. “Ro ini jadi gudang penyimpanan sabu dari D (napi) kemungkinan masuk jaringan Kalimantan bersumber dari Malaysia. Sementara masih kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

Ro dan Ks kini masih meringkuk di tahanan Satreskoba Polrestabes Makassar. Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup, sesuai pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6113 seconds (0.1#10.140)