Dorr! Residivis Curanmor di Minahasa Utara Tumbang
Sabtu, 21 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka sendiri masih berstatus residivis yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan roda dua. Kepada polisi, Yovan mengaku baru melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali.
Modus pencurian tersangka yakni mendorong motor korban yang diparkir di garasi rumah lalu dibawa kabur dan disembunyikan di daerah Perkebunan Jalan SBY Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Baca Juga: Pencuri dan Penikam Gadis Tomohon Dibekuk, Pelaku Sempat Ikut Konvoi Kampanye)
“Tersangka diketahui sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Belang dan Kecamatan Dimembe. Kini pelaku mendekam di Polsek Dimembe, dia terancam hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
Modus pencurian tersangka yakni mendorong motor korban yang diparkir di garasi rumah lalu dibawa kabur dan disembunyikan di daerah Perkebunan Jalan SBY Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. (Baca Juga: Pencuri dan Penikam Gadis Tomohon Dibekuk, Pelaku Sempat Ikut Konvoi Kampanye)
“Tersangka diketahui sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Belang dan Kecamatan Dimembe. Kini pelaku mendekam di Polsek Dimembe, dia terancam hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :