BPOM Akui Tren Iklan SKM yang Tak Penuhi Ketentuan Meningkat

Jum'at, 20 November 2020 - 03:00 WIB
loading...
A A A
“Kami pastikan terhadap pelanggaran ini, kami telah memberikan peringatan keras dan kami telah lakukan pemanggilan kepada pelaku usahanya, dan mereka sudah memperbaikinya. Iklan tersebut pun harus langsung diturunkan pada saat yang bersangkutan menerima surat peringatan dari kami. Jadi itu langsung tegas, tidak menunggu lagi,” kata dia.

Jadi, Sondang menyampaikan bahwa untuk iklan, mau di media sosial, media cetak, dan media luar ruang, begitu tidak memenuhi ketentuan maka BPOM mewajibkan pelaku usaha itu wajib menurunkan segera iklan tersebut.

Di acara yang sama, Public Policy Observer, Sofie Wasiat, mengungkapkan temuannya soal masih adanya penjualan SKM ini melalui Ecommerce yang masih diiklankan dengan kata-kata Susu Kental Manis. Padahal, kata Sofie, sejak tahun 2018 melalui Perka BPOM No.31, itu sudah diperintahan untuk menghilangkan kata-kata susu dari Susu Kental Manis menjadi Kental Manis.

“Hal yang mengejutkan lagi, setelah saya telusuri ternyata yang menjual itu tidak hanya dari seller perorangan tapi dari official store dari salah satu brand produsen SKM tersebut," kata dia.

Memang, kata Sofie, foto yang dipasang adalah foto produk yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan SKM, di mana tidak ada kata susu lagi di produknya. “Namun yang menjadi permasalahan adalah, di situ masih ditulis judul dan deskripsi produk dengan huruf besar-besar Susu Kental Manis. Artinya, masih ditemukan adanya niat yang kurang suportif dari produsen terhadap program pemerintah untuk memperbaiki gizi anak-anak di negeri ini,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
Susu Kental Manis Masih...
Susu Kental Manis Masih Banyak Dijadikan Susu Anak di Maluku
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved