Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung

Senin, 11 Mei 2020 - 09:36 WIB
loading...
Polisi Amankan Penjual...
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang karena diduga menjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan lebih dari dua orang karena diduga menjual daging babi ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus penjualan daging babi itu terungkap setelah masyarakat melaporkan kejanggalan dari daging yang baru dibeli di pasar. Anggota Satreskrim Polresta Bandung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.(Baca juga; Orang Tua Ferdian Cs Tuntut Polrestabes Bandung Usut Tuntas Kasus Perundungan )

Hasilnya, petugas mendapati fakta daging babi yang dijual ke masyarakat disamarkan sebagai daging sapi. Pelaku memberikan boraks ke daging haram tersebut agar terlihat lebih merah. Atas fakta itu, petugas pun meringkus pengecer hingga pengepul daging babi. Selain itu petugas juga menyita daging babi yang sempat dijual di beberapa pasar.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana membenarkan pihaknya mengungkap kasus tersebut. "Benar ada kejadian tersebut. Nanti akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," kata Agta saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Senin (11/5/2020).

Sekadar untuk diketahui, perbuatan memperjualbelikan daging babi melanggar Pasal 86 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 5 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat 6 UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.?

Pasal 91A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan produk hewan dengan memalsukan produk hewan dan attau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Rekomendasi
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved