Kapal Ikan Berbendera Malaysia Diringkus KKP di Selat Malaka
loading...
A
A
A
DUMAI - Aksi pencurian ikan di perairan Indonesia, berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal pencari ikan berbendera Malaysia, diringkus KKP di perairan Selat Malaka. (Baca juga: Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Baru Lahir Dibuang Dalam Kantong Plastik )
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu menyebutkan, kapal dengan nomor KM.KHF 1923 tersebut berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP saat sedang melakukan penangkapan secara ilegal pada titik koordinat 03° 00,491'Lintang Utara (LU)-100° 43,318'Bujur Timur (BT).
"Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," terang sosok yang akrab disapa Tebe di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Tebe menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 11.28 WIB. Dari kapal tersebut, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta tiga anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar. "Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," sambung Tebe. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai. Adapun nakhoda KM.KHF 1923 dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 dan pasal 98 junto pasal 42 ayat 2 UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga kelautan dan perikanan nasional," tandasnya.
Sebelumnya, KP. HIU 01 juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa (10/11/2020). Penangkapan saat momen Hari Pahlawan tersebut dilakukan di di Selat Malaka di titik koordinat 03° 10, 325' Lintang Utara (LU) - 100° 30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03° 13, 615' LU - 100° 37,008' BT.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa intensitas operasi di Selat Malaka, memang sedang digenjot mengingat pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih banyak mencuri ikan di Selat Malaka. Hal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP. "Kami tindak lanjuti informasi dan data pemantauan tersebut," ujar Andri. (Baca juga: Ini Daftar 10 Panambang Emas Asal Tasikmalaya yang Tertimbun Longsor di Kalteng )
Selama kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 81 kapal ikan dengan rincian 62 Kapal Ikan Asing yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 18 KIA berbendera Malaysia, dan satu KIA berbendera Taiwan.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu menyebutkan, kapal dengan nomor KM.KHF 1923 tersebut berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP saat sedang melakukan penangkapan secara ilegal pada titik koordinat 03° 00,491'Lintang Utara (LU)-100° 43,318'Bujur Timur (BT).
"Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," terang sosok yang akrab disapa Tebe di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Tebe menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 11.28 WIB. Dari kapal tersebut, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta tiga anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar. "Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," sambung Tebe. (Baca juga: Tangis Calon Bupati Sidoarjo Pecah Saat Bersimpuh di Kaki Gurunya )
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai. Adapun nakhoda KM.KHF 1923 dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 dan pasal 98 junto pasal 42 ayat 2 UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga kelautan dan perikanan nasional," tandasnya.
Sebelumnya, KP. HIU 01 juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa (10/11/2020). Penangkapan saat momen Hari Pahlawan tersebut dilakukan di di Selat Malaka di titik koordinat 03° 10, 325' Lintang Utara (LU) - 100° 30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03° 13, 615' LU - 100° 37,008' BT.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa intensitas operasi di Selat Malaka, memang sedang digenjot mengingat pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih banyak mencuri ikan di Selat Malaka. Hal tersebut berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP. "Kami tindak lanjuti informasi dan data pemantauan tersebut," ujar Andri. (Baca juga: Ini Daftar 10 Panambang Emas Asal Tasikmalaya yang Tertimbun Longsor di Kalteng )
Selama kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 81 kapal ikan dengan rincian 62 Kapal Ikan Asing yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 18 KIA berbendera Malaysia, dan satu KIA berbendera Taiwan.
(eyt)