Bergaya Perlente, Perempuan Ini Gelapkan Belasan Mobil Rental

Kamis, 19 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
Bergaya Perlente, Perempuan...
Polisi menggelar rilis terkait kasus penggelapan belasan mobil di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/11/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Bergaya perlente dan bicara meyakinkan, YR alias WT (40) menipu sejumlah pengusaha rental mobil. Tak tanggung-tanggung, 16 mobil rental jenis SUV berhasil digadaikan pelaku.

Aksi yang dilakukan sejak setahun itu pupus usai korbannya melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat awal Oktober 2020 lalu. Dari situ polisi menyelidiki dan mengamankan pelaku, Selasa (17/11/2020).

“Hasilnya selain mengamankan pelaku penggadai. Kami juga menangkap dua penadah,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Dua Bulan Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Mobil Menyerahkan Diri)

Dua penadah berinisial AM (25) dan AR (44) diamankan terpisah. AM dibekuk di Serang, Banten, Minggu (15/11/2020). Dua hari sebelum YR terbongkar.

Kemudian, AR (44) dibekuk di Sentul, Bogor, Rabu (18/11/2020). Dari keduanya, polisi menyita delapan mobil dengan merek berbeda. Kedelapannya kala itu tersimpan rapi di Pandeglang, Banten. “Delapan mobil lainnya masih kami cari,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan dalam menjalankan aksinya pelaku berhasil menyakinkan korbannya. Berlagak sebagai perempuan yang memiliki unit bisnis banyak, pelaku menyewa kendaraan dari kawasan sekitar Cengkareng-Kalideres. “Dia sewa beberapa hari, ada juga yang bulanan,” ujarnya. (Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental Marak Selama Pandemi COVID-19)

Termasuk dengan mengikuti SOP tempat rental. Pelaku menggunakan sejumlah identitas palsu demi meyakinkan korbannya. Mobil-mobil senilai Rp200 jutaan kemudian digadai dengan harga Rp25 juta per unitnya.

Akibat perbuatannya, YR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. AM dan AR dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved