Dinas Lingkungan Hidup DKI Kumpulkan 22.683 Kilogram Limbah Elektronik
Kamis, 19 November 2020 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) website tersebut. Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.
"Penjemputan sampah atau limbah ektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," urai Andono.
Dia menjelaskan, limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan nilai atau manfaat bagi pemilikinya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tutup Andono. (Baca juga: Peduli Sampah Elektronik, Rafa Jafar Jadi Ikon Prestasi Pancasila 2020 )
(mhd)
Lihat Juga :