Senin Depan Polda Jabar Periksa Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka Penganiayaan
Rabu, 18 November 2020 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau sudah diterma surat perdamaian dan pencabutan laporan itu, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara kembali. Tapi sampais saat ini, kami belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut," tuturnya.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar , Kombes Patoppoi. (Baca juga: Drama Bocah Papua Menangis Ingin Selalu di Gendongan Prajurit Kostrad Viral di Medsos )
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Habib Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Atas penetapan tersangka itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar , Kombes Patoppoi. (Baca juga: Drama Bocah Papua Menangis Ingin Selalu di Gendongan Prajurit Kostrad Viral di Medsos )
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Habib Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Atas penetapan tersangka itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.
Lihat Juga :