Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai
Selasa, 17 November 2020 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Karena belum meninggal, ujar Lukman Syarif, tersangka menggunakan pisau dapur menyayat nadi di pergelangan tangan korban hingga mengeluarkan darah. Setelah korban diduga meninggal dunia, tersangka menutup wajah korban dengan bantal. Selanjutnya, pelaku melarikan diri.
"Setelah sempat buron selama tiga pekan, tersangka RS berhasil diringkus di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/11/2020)," ujar Lukman Syarif. (Baca juga: Miris, Dihantam Pandemi COVID-19 Guru Honorer Harus Bertahan Hidup dengan Gaji Rp1 Juta )
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi , tersangka RS dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 KUHP atau subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain, satu bilah pisau, baju tidur warna putih, satu celana dalam krem,sprei warna kuning, dan bantal," tuturnya.
"Setelah sempat buron selama tiga pekan, tersangka RS berhasil diringkus di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/11/2020)," ujar Lukman Syarif. (Baca juga: Miris, Dihantam Pandemi COVID-19 Guru Honorer Harus Bertahan Hidup dengan Gaji Rp1 Juta )
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi , tersangka RS dijerat pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 KUHP atau subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain, satu bilah pisau, baju tidur warna putih, satu celana dalam krem,sprei warna kuning, dan bantal," tuturnya.
(eyt)
Lihat Juga :