Keterlaluan, 2 Jambret Ini Incar Ponsel Pelajar yang Belajar Daring
Selasa, 17 November 2020 - 06:21 WIB
loading...
A
A
A
Jauhari menjelaskan, tersangka SE saat ini sedang diamankan di Polsek Leces, karena SE terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel tembaga yang termpat kejadian perkaranya berada di wilayah Leces.
"Awalnya, kedua tersangka sedang belanja pakaian di KDS. Saat pulang, tersangka SE melihat korban parkir dan memainkan ponselnya di atas kendaraan. Saat posisinya sudah dekat, SE langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur," tuturnya.
Dia mengimbau kepada para pelajar yang sedang belajar daring, untuk selalu waspada, dan menghindari tempat sepi saat menggunakan ponselnya atau belajar daring. "Belajar daring sebaiknya dilakukan di rumah saja," tegasnya. (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit ponsel. Kini mereka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
"Awalnya, kedua tersangka sedang belanja pakaian di KDS. Saat pulang, tersangka SE melihat korban parkir dan memainkan ponselnya di atas kendaraan. Saat posisinya sudah dekat, SE langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur," tuturnya.
Dia mengimbau kepada para pelajar yang sedang belajar daring, untuk selalu waspada, dan menghindari tempat sepi saat menggunakan ponselnya atau belajar daring. "Belajar daring sebaiknya dilakukan di rumah saja," tegasnya. (Baca juga: Ditunjuk Jadi Panglima Perang, WS: Panglimanya Tetap Bu Risma dan Ketua DPC )
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit ponsel. Kini mereka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :