Dua Pengedar Ditangkap, 27 Paket Ganja Disita
Senin, 16 November 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Atas kejahatan yang dilakukan kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 tentang kepemilikan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami amankan 27 paket ganja seberat 23 kilogram," tukasnya.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti yang kami amankan 27 paket ganja seberat 23 kilogram," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :