Pengeroyokan Sadis di Bandung, Polisi Belum Korek Keterangan Korban
Senin, 16 November 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa sadis tersebut disaksikan beberapa pengunjung kafe. Bahkan tampak seorang anak kecil di kafe tersebut. Meski suasana sedang ramai, namun para pelaku
Aksi penganiayaan terhadap Remon berakhir setelah pemilik kafe menghalau para pelaku. Korban menjauh dari para pelaku. Lengan kiri korban Remon terlihat nyaris putus.
Tak lama setelah kejadian, personel Polsek Bojongsoang dan Satreskrim Polresta Bandung tiba di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.
Polisi berhasil meringkus lima terduga pelaku penganiayaan sadis. Kelima pelaku antara lain, Jae (28), Amang (46), Sunar (24), Endin (29), dan Didin (55). "Kami mengidentifikasi ada lima pelaku yang menganiaya korban," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 jucto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Tajam. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Aksi penganiayaan terhadap Remon berakhir setelah pemilik kafe menghalau para pelaku. Korban menjauh dari para pelaku. Lengan kiri korban Remon terlihat nyaris putus.
Tak lama setelah kejadian, personel Polsek Bojongsoang dan Satreskrim Polresta Bandung tiba di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.
Polisi berhasil meringkus lima terduga pelaku penganiayaan sadis. Kelima pelaku antara lain, Jae (28), Amang (46), Sunar (24), Endin (29), dan Didin (55). "Kami mengidentifikasi ada lima pelaku yang menganiaya korban," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 jucto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Tajam. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :