Rp16,4 Triliun Dicairkan Pemerintah untuk Bansos PKH
loading...
A
A
A
Refocusing kegiatan yang dilakukan salah satunya ialah fasilitas bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.
Pada Kementerian Perhubungan, total alokasi berjumlah Rp1,87 triliun yang tersebar untuk Perhubungan laut sebesar Rp1,38 miliar; Perhubungan udara sebesar Rp226,1 miliar; BPSDMP sebesar Rp6,1 miliar; Perhubungan Darat sebesar Rp522,3 juta, serta Perkeretaapian sebesar Rp1,64 triliun.
Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada total alokasi Rp95,58 miliar untuk Pengelolaan Irigasi Tambak/Kolam (PITAP), Minapadi, Penanaman Mangrove, dan Integrasi Lahan Pegaraman.
Pada Kementerian PUPR, ada total Rp10,23 triliun yang diperuntukkan bagi Sumber daya air sebesar Rp2,29 triliun, Bina Marga Rp629,0 miliar, Cipta Karya Rp2,5 triliun dan Penyediaan Perumahan sebesar Rp4,81 triliun.
Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga (K/L) akan terus berkoordinasi untuk mempercepat implementasi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik sehingga dapat menekan dampak Covid-19.
Kemenkeu juga telah melakukan inovasi dalam tatacara pembayaran, di mana pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara online dan pencairan dapat dilakukan bila data dukung sudah dinyatakan lengkap.
Pada Kementerian Perhubungan, total alokasi berjumlah Rp1,87 triliun yang tersebar untuk Perhubungan laut sebesar Rp1,38 miliar; Perhubungan udara sebesar Rp226,1 miliar; BPSDMP sebesar Rp6,1 miliar; Perhubungan Darat sebesar Rp522,3 juta, serta Perkeretaapian sebesar Rp1,64 triliun.
Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada total alokasi Rp95,58 miliar untuk Pengelolaan Irigasi Tambak/Kolam (PITAP), Minapadi, Penanaman Mangrove, dan Integrasi Lahan Pegaraman.
Pada Kementerian PUPR, ada total Rp10,23 triliun yang diperuntukkan bagi Sumber daya air sebesar Rp2,29 triliun, Bina Marga Rp629,0 miliar, Cipta Karya Rp2,5 triliun dan Penyediaan Perumahan sebesar Rp4,81 triliun.
Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga (K/L) akan terus berkoordinasi untuk mempercepat implementasi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik sehingga dapat menekan dampak Covid-19.
Kemenkeu juga telah melakukan inovasi dalam tatacara pembayaran, di mana pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara online dan pencairan dapat dilakukan bila data dukung sudah dinyatakan lengkap.
(boy)