Tantang Polisi Mabuk dan Menangkapnya, Pembuat Konten Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk

Minggu, 15 November 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tantang Polisi Mabuk dan Menangkapnya, Pembuat Konten Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk
Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap seorang pria yang menyebarkan video berisi ujaran kebencian, tentang RUU minuman beralkohol. Foto/iNews TV/Mujib Prayitno
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung , berhasil menangkap seorang pria yang menyebarkan video berisi ujaran kebencian, tentang Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol ( Minol ). (Baca juga: Palak Setiap Sopir Truk Rp50 Ribu, 6 Pelaku Pungli Tasikmalaya Dibekuk Polisi )

Pemuda tersebut, mengunggah sebuah konten yang berisi penolakan terhadap pengesahan RUU Minol , dan menantang polisi untuk menangkap dirinya, serta mengajak polisi untuk minum minuman keras di rumahnya. Bahkan dalam kontennya, tersangka seolah-olah sedang memakai narkoba.



Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan potongan video yang dibuat tersangka. Menurut Kapolrestabes Bandung , Kombespol Ulung Sampurna Jaya, pelaku memang memilili kebencian terhadap aparat dan pemerintah, sehingga kerap membuat video yang berisikan kebencian dan mengandung unsur sara. (Baca juga: Terjepit Bodi Mobil, Sopir yang Ditabrak KA Penataran Blitar-Surabaya Tewas )

Petugas kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka, untuk mengetahui apa yang dikonsumsi tersangka saat membuat konten di media sosial tersebut. Tersangka berinisial DM, dijerat pasal 45 a ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 12/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)