DKPP Periksa KPU RI dan Bengkulu Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 15 November 2020 - 18:09 WIB
loading...
DKPP Periksa KPU RI...
Sidang pembacaan putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Jeneponto secata tetap, Rabu (4/11) lalu. DKPP kembali akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik bagi KPU RI dan Bengkulu sebagai teradu, Senin (16/11/2020). Foto: Dok/SINDONews
A A A
BENGKULU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, Senin (16/11/2020).

Kedua perkara ini diadukan Calon Gubernur Bengkulu , dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono Najamudin. Di mana Agusrin memberikan kuasanya kepada, Yasrizal. Pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI. Yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Baca Juga: Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron)

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Republik Indonesia (RI) Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.

Diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019. Lalu, pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. (Baca Juga: Ini Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Beserta Nomor Urutnya)

Agusrin Maryono mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2), Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved