DKPP Periksa KPU RI dan Bengkulu Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 15 November 2020 - 18:09 WIB
loading...
DKPP Periksa KPU RI...
Sidang pembacaan putusan DKPP yang memberhentikan Ketua KPU Jeneponto secata tetap, Rabu (4/11) lalu. DKPP kembali akan menyidangkan dugaan pelanggaran etik bagi KPU RI dan Bengkulu sebagai teradu, Senin (16/11/2020). Foto: Dok/SINDONews
A A A
BENGKULU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, Senin (16/11/2020).

Kedua perkara ini diadukan Calon Gubernur Bengkulu , dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono Najamudin. Di mana Agusrin memberikan kuasanya kepada, Yasrizal. Pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI. Yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Baca Juga: Bawaslu Provinsi Bengkulu Menangkan Gugatan Pasangan Agusrin-Imron)

Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan bahwa dengan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Republik Indonesia (RI) Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.

Diketahui Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019. Lalu, pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020, Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. (Baca Juga: Ini Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Beserta Nomor Urutnya)

Agusrin Maryono mendalilkan bahwa Teradu I-V telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267, tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024. Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2), Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved