Soal Besaran UMP 2021, DKI Tolak Permintaan 83 Mal dan Lima Hotel
Minggu, 15 November 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan. (Baca juga: Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan)
"Kami sudah membuat sistem pengajuan secara online dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan besok. Jadi perusahaan cukup melakukan pengajuan online. Tapi kalau manual juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah membuat sistem pengajuan secara online dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan besok. Jadi perusahaan cukup melakukan pengajuan online. Tapi kalau manual juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(thm)
Lihat Juga :