Soal Besaran UMP 2021, DKI Tolak Permintaan 83 Mal dan Lima Hotel

Minggu, 15 November 2020 - 15:37 WIB
loading...
Soal Besaran UMP 2021,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, resmi menolak keinginan 83 mal dan lima hotel di Jakarta yang mengajukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan UMP tahun ini. Pasalnya, pengajuan dilakukan secara kolektif, bukan oleh masing masing manajemen perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sejak UMP DKI 2021 diputuskan pada 1 November lalu, pihaknya menerima 83 mal dan lima hotel yang mengajukan penyesuaian agar menggunakan besaran UMP 2020 pada tahun depan. (Baca juga: UMP DKI Naik Rp4,4 Juta kecuali Kegiatan Usaha Terdampak Covid)

Namun, kata Andri, pengajuan tersebut dilakukan oleh asosiasi, bukan oleh perusahaan masing masing. Sehingga, pihaknya menolak dan mengembalikan kembali pengajuan tersebut.

"Ya kami tolak kalau asosiasi. Mereka harus mengajukan atas nama perusahaan. Kan kalau perusahaan ada laporan keuangannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Andri Yansyah menjelaskan, untuk menentukan perusahaan mana yang naik atau tidak naik didasarkan oleh ukuran perusahan itu sendiri. Untuk itu, syarat dari perusahan yang mengusulkan pemberlakukan UMP naik atau tidak, perusahaan tersebut harus melampirkan laporan keuangan.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya akan memberikan penilaian yang dilihat dari laporan keuangan perusahan. (Baca juga: Kriteria Perusahaan DKI Berlakukan UMP Berdasarkan Laporan Keuangan)

"Kami sudah membuat sistem pengajuan secara online dan surat keputusan (SK) yang diterbitkan besok. Jadi perusahaan cukup melakukan pengajuan online. Tapi kalau manual juga bisa langsung ke Dinas Tenaga Kerja," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Langkah itu ditempuh dengan mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Infografis
AS Tolak Permintaan...
AS Tolak Permintaan Israel untuk Tambah Helikopter Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved