Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
Sabtu, 14 November 2020 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Kata Hilmi, selama tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, Feri Sofyan sangat koorperatif menghadapinya. Namun untuk proses selanjutnya, pihak kepolisian akan segera memanggil kembali Wakil Wali Kota Bima untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Baca: Berani Taruhan, Gubernur Bali Sebut RUU Minol Tak Akan Jadi).
"Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional. Tinggal kita panggil kembali Wawali untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dermaga milik pribadi yang dibangun pada kawasan terlarang," pungkasnya.
Atas tindakan yang telah melanggar hukum, orang nomor dua di Kota Bima ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar.
"Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional. Tinggal kita panggil kembali Wawali untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dermaga milik pribadi yang dibangun pada kawasan terlarang," pungkasnya.
Atas tindakan yang telah melanggar hukum, orang nomor dua di Kota Bima ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar.
(nag)
Lihat Juga :