Otoritas Arab Saudi Dikabarkan Menahan Pangeran Faisal bin Abdullah

Minggu, 10 Mei 2020 - 11:11 WIB
loading...
Otoritas Arab Saudi Dikabarkan Menahan Pangeran Faisal bin Abdullah
Pangeran Faisal bin Abdullah. Foto/alchetron
A A A
RIYADH - Human Rights Watch (HRW) mengabarkan otoritas Arab Saudi baru-baru ini menahan dan membatasi komunikasi Pangeran Faisal bin Abdullah.

Pangeran Faisal sebelumnya pernah terjaring dalam kampanye pemberantasan korupsi dan dibebaskan pada akhir 2017.

HRW mengutip sumber dari keluarga kerajaan bahwa Pangeran Faisal yang merupakan putra mendiang Raja Abdullah itu ditahan oleh aparat keamanan pada 27 Maret saat melakukan isolasi mandiri virus corona di kediaman keluarganya di timur laut ibu kota Riyadh.

Reuters belum dapat mengonfirmasi secara independen penahanan itu. Kantor media pemerintah Saudi tidak segera merespon permintaan komentar dari Reuters.

“Awal Maret lalu, otoritas menahan saudara kandung Raja Salman, Pangeran Ahmed bin Abdulaziz dan mantan Putra Mahkota Mohammed bin Nayef yang diganti dalam kudeta istana 2017 dan ditempatkan dalam tahanan rumah,” ungkap sejumlah sumber pada Reuters.

Sejumlah sumber yang memiliki koneksi dengan kerajaan menjelaskan, saat itu tindakan tersebut merupakan upaya pencegahan untuk menjamin kepatuhan dalam keluarga Al Saud menjelang suksesi tahta oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman saat raja meninggal dunia atau mengundurkan diri.

Tidak jelas apakah laporan penahanan Pangeran Faisal itu terkait pada kejadian awal Maret. Saat itu putra Pangerah Ahmed, Nayef, dan saudara kandung Mohammed bin Nayef, Nawaf, juga ditahan.

Otorias Saudi tidak berkomentar pada sejumlah penahanan itu, yang diikuti penangkapan sejumlah pengkritik di kalangan ulama, intelektual dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Kampanye antikorupsi juga diluncurkan pada 2017 untuk menangkap sejumlah anggota keluarga kerajaan, menteri dan pebisnis.

Para pengkritik menyatakan kampanye itu bagian dari langkah Putra Mahkota Mohammed untuk mengonsolidasikan kekuasaannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)