Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020

Jum'at, 13 November 2020 - 15:58 WIB
loading...
Progres 80 Persen, Rumusan...
Anggota DJSN periode 2019-2024, Muttaqien. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Perumusan kebijakan kelas standar pelayanan rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung seluruhnya 2020 ini.

Kelas standar rawat inap bagi peserta JKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan hadirnya kelas standar rawat inap, ke depan, tidak akan ada lagi pembagian kelas rawat inap seperti yang terjadi saat ini.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024, Muttaqien mengungkapkan, perumusan kelas standar rawat inap kini sudah hampir final.

Seluruh persiapan pun telah dilakukan, agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan 2021 mendatang.

Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak penyelenggara juga telah menetapkan 11 kriteria tentang kelas standar rawat inap ini.

"Terkait dengan progress perumusan kelas rawat inap JKN, kami perkirakan mungkin hampir sudah sekitar 80 persen," ujar Muttaqien seusai kegiatan Redaktur Meeting di Bandung, Kamis (12/11/2020) malam.

Tidak hanya merumuskan kebijakan, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pihak rumah sakit dan pemerintah daerah, agar implementasi penerapan kelas standar rawat inap berjalan sesuai harapan.

"Secara ide dan prinsip, mereka (rumah sakit swasta dan pemerintah) setuju karena kebijakan ini merupakan amanat undang-undang. Namun, mereka mengaku membutuhkan waktu untuk penyesuaian, setidaknya 3-6 bulan setelah kebijakan ini diberlakukan," jelasnya.

Dia menyebutkan, pihak rumah sakit swasta membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan sejak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial yang bakal menjadi dasar hukum penerapan kelas standar rawat inap.

"Sementara pihak rumah sakit pemerintah, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan setelah APBD ditetapkan. Mereka butuh waktu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian infrastruktur dan kriteria. Jadi, paling tidak, kita tidak mungkin kan di awal 2021 ini jalan," katanya.

Dia juga mengakui, pembahasan terkait besaran iuran memang masih cukup alot. Menurutnya, alotnya pembahasan iuran yang harus dibayarkan peserta JKN tak lepas dari perubahan paradigma masyakat. Di lain sisi, pihaknya menghendaki besaran iuran yang bakal ditetapkan mendukung keberlanjutan program JKN.

"Kita ingin konsep dari amanah jaminan sosial ini betul-betul dilaksanakan, tapi ini kan butuh paradigma di masyarakat, nah itu yang masih perlu kita diskusikan. Secara prinsip, kita ingin bagaimana iuran itu membangun kelanjutan program JKN lebih jauh lagi," jelasnya.

"Iuran masih kami bahas terus, sampai hari ini belum selesai. Kalau sudah final, nanti kita akan hitung kira-kira bagaimana dampaknya terhadap program JKN. Jadi, kita berharap setelah ini dampaknya makin kuat, berlanjut, dan berkualitas," sambung Muttaqien.

Muttaqien juga menegaskan bahwa dalam kebijakan kelas standar rawat inap, perubahan hanya terjadi dalam manfaat akomodasi, sedangkan manfaat medis yang bakal diterima peserta JKN tidak akan berubah.

Menurut Muttaqien, dengan penerapan kelas standar rawat inap, setiap peserta JKN nantinya bakal menerima manfaat baru. Penentuan manfaat baru tersebut akan disesuaikan dengan tarif dan iuran yang bakal ditetapkan . (Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga)

"Manfaat baru ini kita lihat bagaimana dampaknya dengan tarif. Nah, ketemu tarif, baru muncul di iuran. Jadi, ada beberapa tahapan yang sedang dijalankan. Setelah iuran selesai, bagaimana mekanisme koordinasi antar-penyelenggara, seperti soal layanan bagi peserta yang ingin naik kelas," paparnya.

Pihaknya menargetkan, pembahasan rumusan kelas standar rawat inap rampung tahun 2020 ini. Kemudian, disusupi dengan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan diakhiri dengan penyusunan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. (Baca juga: Zona Sebaran Berubah, Kawasan Padat Penduduk Sumbang Kasus COVID-19 Terbanyak)

"Kita harapkan, target 2020 selesai semua kajian, lalu sosialisasi masyarakat lebih besar lagi, ini kan baru konsultasi publik. Setelah sosialisasi, kita susun perpres karena kita kan butuh revisi perpres. Perpres (yang berlaku saat) ini kan revisi perpres kedua. Nanti revisi ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)